KALAMANTHANA, Sampit – Banyak keanehan yang dirasakan terkait persidangan Ancah Naga bin Suhaimi, tersangka pelaku perampokan BRI Unit Desa Pundu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Keanehan-keanehan itu diungkapkan dalam pledoi yang dibacakan pengacaranya, Rahmadi G Lentam di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (16/1).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Irwansyah alias Ancah Naga dengan hukuman 10 tahun penjara. Keyakinan jaksa penuntut inilah yang hendak dipatahkan penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Rahmadi Lentam, Indiarto, dan Sukarlan. Mereka membacakan pledoi sekitar 40 halaman secara bergantian selama dua jam.
Menurut penasihat hukum di dalam pledoi, penyidikan sudah cacat yuridis. Sebab, harus dijamin bukti-bukti yang cukup untuk menjadikan Irwansyah alias Ancah Naga sebagai tersangka.
Rahmadi mengatakan mencermati dakwaan dan requisitoir penuntut umum, khususnya mengenai terbuktinya unsur-unsur pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagai pembela mereka tidak sependapat. Itu mengacu pada fakta yang terungkap di persidangan. Jadi, tidak cukup hanya sekadar berasumsi dan mengambil dasar dari karut-marutnya berita acara pada tingkat penyidikan.
Selain itu juga karena pengabaian alasan saksi-saksi, khususnya saksi yang menerangkan bahwa terdakwa adalah salah satu dari enam pelaku tindak pidana a quo, yang menurutnya lebih banyak tidak jujurnya. Anehnya, menurut Rahmadi, seakan-akan menampilkan diri sebagai manusia yang memiliki penglihatan dan ingatan yang luar biasa. Padahal untuk urusan hari dan tanggal BAP saja malah keliru.
“Ini keanehan dan ketidakjujuran saksi . Ini petunjuk tidak jujurnya saksi. Ini menjadi petunjuk kasus ini direkayasa begitu apiknya,” tegasnya dalam pledoi.
Diuraikannya , begitu pula dengan analisa yuridis tentang interkoneksi proses penyidikan terhadap tersangka Irwansyah. Pada BAP terdapat ketidaksesuaian antara hari dan tanggal Berita Pemeriksaan Saksi , Berita Acara yang tidak ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, BAP saksi yang berisikan keterangan mustahil karena saksi seolah-olah mengetahui kejadian atau peristiwa yang akan datang, tempat pemeriksaan saksi yang tidak sesuai dengan fakta di mana saksi diperiksa.
“Jadi secara keseluruhan menjadi pertanyaan besar mengapa hasil penyidikan Polres Kotim yang banyak mengandung cacat secara yuridis formal, bahkan cacat secara substansial karena adanya petunjuk terjadi rekayasa kasus penyidik, bisa dan dapat lolos dari penelitian jaksa peneliti (JPU),” ujarnya.
Sebelumnya Irwansyah alias Ancah Naga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi SH (9/1/2017) hukuman penjara 10 tahun. Yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan pernah dihukum. Jaksa pun meminta hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menuntut 10 tahun penjara.
Sidang kasus Perampokan BRI Pundu ini akan dilanjutkan pada hari Kamis, 26 Januari 2016. “Sidang akan kita tunda sampai dengan hari Kamis, 26 Januari 2016,” kata Alfons selaku ketua Majelis dalam persidangan kasus pidana nomor 356/Pid.B/2016/PN.Spt ini. (joe)
Discussion about this post