KALAMANTHANA, Penajam – Isu yang berkembang terkait jual beli jabatan menjadi trending topic beberapa waktu yang lalu. Bukan hanya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tetapi sejumlah media nasional memberitakannya. Bagaimana Bupati Yusran Aspar menanggapinya?
Saat dikonfirmasi KALAMANTHANA, Selasa (24/1/2017), Yusran meminta aparat kepolisian untuk menangkap pelaku jual beli jabatan. Tapi, tentu bukan tangkap sembarang tangkap, melainkan harus disertai alat bukti.
“Tangkap saja pelakunya dan disertakan bukti yang kuat. Jika memang ada, saya mempersilahkan untuk diproses,” ujar Yusran tegas.
Seperti diketahui isu ini berkembang setelah ada konfirmasi dari Ketua Tim Saber Pungli PPU Kompol Nina Ike Herawati dan Ketua Komisi 1 DPRD PPU Fadliansyah. Isu tersebut antara lain menghembuskan adanya pungutan liar mulai Rp15 juta hingga Rp30 juta untuk posisi kepala dinas.
“Dari dulu saya inginkan pemerintah bersih, baik mutasi maupun penerimaan pegawai. Jadi bagi siapa saja yang mengetahui adanya jual beli jabatan, lapor ke polisi,” lanjutnya.
Dikatakan Yusran, selama ini dirinya terus melakukan pemantauan. Sepengetahuan dia jual beli jabatan itu tidak ada.
Ia menambahkan pihaknya dalam mengangkat pejabat harus melalui proses ataupun prosedur yang ada melalui lelang atau open bidding untuk pengisian jabatan tinggi pratama (JPTP) eselon II.
“Bagi pejabat yang diperbolehkan mengikuti lelang adalah pejabat itu harus memenuhi syarat, harus lulus assessment dengan serangkaian tes untuk mendapatkan yang terbaik demi menduduki jabatan tinggi pratama memimpin OPD baru,” tuturnya. (hr)
Discussion about this post