KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sedikitnya akan ada 47 desa yang akan menggelar pilkades putaran kedua di tahun 2017 ini. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sudah harus bekerja ekstra keras untuk mempersiapkan semua regulasi yang diperlukan.
Kepala BPMD Kapuas, Ibak melalui Kabid Pemdes Jhon Pita Kadang menjelaskan, mulai saat ini pihaknya sudah harus mempersiapkan segala bentuk aturan atau regulasi yang diperlukan untuk melaksanakan pilkades serentak tersebut.
“Mulai saat ini kami harus bekerja ekstra keras untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, termasuk di antaranya adalah regulasi atau dasar hukum untuk melaksanakan pilkades serentak tersebut,” ujar Jhon Pita di Kuala Kapuas, Rabu (25/1/2017).
Dikatakan, untuk menghindari minimnya sengketa pilkades, perlu dilakukan revisi perbup yang ada saat ini. Sebab pada perbup yang ada masih banyak celah untuk melakukan gugatan seperti yang terjadi pada pilkades putaran pertama lalu.
Mulai bulan depan, pihaknya sudah memulai kegiatan, di antaranya pembentukan panitia pemilihan pilkades, kemudian dilanjutkan di bulan berikutnya dengan penjaringan pasangan calon, kemudian melakukan seleksi pasangan calon dan penetapan datar pemilih (DPT).
Pada bulan selanjutnya akan dilakukan penetapan pasangan calon dan kegiatan kampanye. Pemungutan suara baru akan dilakukan pada Juni mendatang.
Sebelum semua kegiatan itu dilakukan perubahan perbup terlebih dulu, salah satu item yang perlu diubah di antaranya izin pencalonan. Anggota BPD yang mau mencalonkan diri, izinnya cukup dari camat, di mana sebelumnya harus izin bupati.
Kemudian untuk berita acara pemilihan kendati tidak ditandatangani saksi pasangan calon, tetap dianggap sah. Dan bila ada sengeketa wajib diselesaikan di desa dan kecamatan terlebih dulu sebelum dibawa ke ranah hukum.
Ada beberapa desa di pilkades yang masih menyisakan masalah, di antaranya Desa Basungkai yang harus melakukan pilkades ulang, Desa Masaranraran harus melakukan pemungutan ulang, Sei Ringin dan Datakapas juga harus melakukan pilkades ulang. (nad)
Discussion about this post