KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Karena dianggap meresahkan dalam mengedarkan dan menjual obat zenith (carnophen) tanpa izin, Hudari alias Benuas (53), warga Jalan Damang Rahu RT 02 Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, akhirnya dibekuk aparat Polsek Kapuas Tengah.
Benuas diamankan petugas Reskrim Polsek Kapuas Tengah pada Kamis (26/1) setalah anggota mendapat laporan adanya transaksi obat tersebut di kediaman pelaku sekitar pukul 00,15 WIB. Saat didatangi di kediamannya dan dilakukan pengeledahan, dari tangan pelaku aparat yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Digul menemukan sekaligus mengamankan sekitar 28 boks atau sekitar 2.800 butir zenith tersebut dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 400.000.
“Pelaku sudah kita amankan dan langsung kita serahkan ke Polres Kapuas beserta seluruh barang bukti yang kita temukan untuk tindak lanjutnya. Berdasarkan keterangan dari pelaku, barang tersebut dibelinya dari Banjarmasin Kalimantan Selatan,” kata Digul, Selasa (31/1/2017).
Terkait dengan tertangkapnya pelaku Benuas ini, menurut Kapolsek, berkat adanya laporan dari masyarakat. Untuk itu, jajaran Polsek Kapuas Tengah mengucapkan terima kasih. Dia pun meminta warga kalau ada-ada yang mencurigakan ataupun sesuatu yang terindikasi dapat menciptakan suasana kondisi yang mengancam situasi kamtibmas hendaknya dapat segera melaporkan ke polsek sehingga hal itu dapat diantisipasi dengan segera.
“Kami harapkan peran serta dari masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Kalau ada yang mencurigakan segera saja laporkan, kami dari aparat Polsek Kapuas Tengah siap dan akan selalu menlindungi masyarakat dari segala gangguan,” katanya. (nad)
Discussion about this post