KALAMANTHANA, Sampit – Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran menegaskan, kebun milik perusahaan yang ditanam melebihi luas izin akan diambilalih oleh pemerintah daerah untuk diberikan kepada masyarakat.
“Kebun-kebun yang melebihi luas izin, akan kita ambil untuk rakyat. Kalau ada plasmanya, itu nanti kita bahas bagaimana solusinya,” kata Sugianto saat kunjungan kerja di Sampit, Selasa (31/1/2017).
Sugianto menegaskan, kehadiran perusahaan besar harus membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah. Untuk itulah dia meminta perusahaan menaati aturan dan menjalankan kewajiban sosialnya terhadap masyarakat.
Pengalaman pahit telah dirasakan masyarakat Kalimantan Tengah saat masa keemasan sejak musim perkayuan hingga perkebunan saat ini, dampaknya belum begitu dirasakan masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan masih tingginya angka kemiskinan.
Perusahaan mengeruk keuntungan besar namun hanya memberi sedikit manfaat bagi masyarakat dan daerah. Lebih ironis, justru juga banyak pejabat yang kaya karena menikmati momen tersebut.
Sugianto tidak ingin kejadian itu terulang lagi karena seharusnya rakyat Kalimantan Tengah bisa sejahtera karena sumber daya alam yang dimiliki sangat besar. Pengelolaan harus dievaluasi agar benar-benar membawa manfaat besar bagi daerah dan masyarakat.
Disinggung soal kebun ilegal seluas 537 hektare yang ditemukan tim audit di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu dan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Sugianto mengaku belum menerima laporan. Namun dia memastikan akan mengambil tindakan tegas jika kebun itu memang terbukti ilegal.
Sugianto memerintahkan pemerintah kabupaten mengaudit perkebunan kelapa sawit di kabupaten ini karena dia mengaku mendapat laporan tentang dugaan kebun yang melebihi luas izin. Dia mengajak semua pihak menyelamatkan aset daerah dan memanfaatkannya untuk masyarakat luas. (ant/akm)
Discussion about this post