KALAMANTHANA, Kandangan – Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, terus melanjutkan perang terhadap narkotika dan obat-obat terlarang. Kali ini, seorang pengedar dextro yang diamankan.
Adalah SN (31) yang diringkus aparat Polsek Padang Batung pada Minggu (5/2). Dia diamankan bersama sejumlah pil setan yang dimilikinya dan siap edar itu. Kapolsek Batung, Ipda Tugiyana, memimpin langsung penangkapan SN di rumahnya.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan obat dextro sebanyak 360 butir yang disimpan di kantong celana. Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah plastik warna hitam, 1 buah plastik warna bening bertuliskan zenith pharmaceutical serta uang hasil penjualan Rp.1.445.000.
Tugiyana mengatakan, apapun alasannya mengedarkan obat dextro atau obat yang sudah ditarik dari peredaran itu melanggar hukum dan merusak kesehatan bagi pembelinya.
“Untuk itu diharapkan kepada seluruh warga HSS untuk proaktif dan meningkatkan kontrol sosial di wilayah tempat tinggal. Apabila mengetahui informasi mengenai peredaran obat tersebut segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat,” katanya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Batung untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (tnc/ik)
Discussion about this post