KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jumlah desa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, saat ini berjumlah 214 desa. Dalam waktu dekat, jumlahnya bakal meningkat. Sebab, ada rencana pemekaran desa di kabupaten ini sebanyak 12 desa lagi.
Kepala BPMD Kabupaten Kapuas Ishak melalui Kabid Pemerintahan Desa, Jhon Pita Kadang mengatakan, saat ini sudah ada usulan pemekaran sebanyak 12 desa. Namun itu masih baru usulan dan belum diperdakan.
Sebelum diperdakan, BPMD akan melakukan verifikasi terhadap 12 desa yang diusulkan tersebut apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Yang jelas, setiap pemekaran desa itu ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya luas wilayah dan jumlah penduduknya.
“Yang pasti semua usulan pemakaran desa itu masih dalam proses dan perlu diverifikasi terlebih dulu sebelum ditetapkan menjadi desa definitif,” ujar Jhon, Kamis (9/2/2017) di Kuala Kapuas.
Dikatakan, banyak sekali usulan pemekaran desa yang masuk, namun semua itu perlu dilakukan verifikasi terlebih dulu terkait layak tidaknya dibentuk sebuah desa. Bila hasil verifikasi nantinya memenuhi persyaratan, maka berkas akan dilanjutkan. Jika tidak, tentunya berkas akan dipending.
“Setelah semua selesai diperikasi maka akan terlihat desa-desa mana yang memenuhi syarat. Bila tidak memenuhi syarat, berkasnya tidak akan diproses,” ucap Jhon. (nad)
Discussion about this post