KALAMANTHANA, Balikpapan – Sedang bersantai di kamar kosnya, AF terperanjat. Pria berusia 29 tahun itu kaget melihat kedatangan polisi ke Gang Halmahera, Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur itu.
Tapi, dia tak punya waktu untuk berkelit lagi. Polisi meringkusnya. “Sudah diamankan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana.
Kenapa diamankan? Rupanya, pria tersebut sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulawesi Selatan. Ulahnya sungguh tak terpuji, diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri di Bone, Sulsel. Begitu istrinya babak belur, dia melarikan diri dari tanggung jawab, bersembunyi di Balikpapan.
Toh, pelariannya tak selalu berjalan mulus. Ujungnya, pada Senin (20/2) sore, anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, meringkusnya.
“Kami juga telah menghubungi Polda Sulsel,” tambah Ade Yaya Suryana.
Informasi dihimpun, pelaku diduga menganiaya istrinya pada 16 Januari lalu. Pelaku bersama korban sedang mengendarai sepeda motornya masing-masing dari Desa Arallae dengan tujuan ke Desa Patimpeng. Tiba-tiba, di pertengahan jalan, pelaku menghentikan sepeda motornya dan turun mengadang korban yang bernama Dewi Sartika.
Entah apa musababnya, pelaku langsung mengambil kayu dan memukul korban, kena pada tulang belakang. Kemudian pelaku mengatakan, cepat kau pergi dari sini.
Dan tidak lama kemudian, lagi pelaku memukul korban dengan tangan dan menendang. Kali ini yang jadi sasaran adalah tangan, kaki, dan dada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada kaki, tangan, tulang belakang, dan luka lecet pada dada dan tangan sehingga melaporkan ke Polsek Kahu Polres Bone Polda Sulsel. (tnk/ik)
Discussion about this post