KALAMANTHANA, Penajam – Munculnya surat edaran Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Negeri 1 Penajam terkait iuran acara pelepasan siswa kelas XII, memicu pro dan kontra. Sayangnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara tak lagi bisa bersikap.
Surat bernomor 002/OSIS/SMAN.I/II/2017 itu menetapkan besaran iuran yang juga menjadi kewajiban bagi siswa kelas X dan XI. Untuk siswa kelas X dan XI ini ditetapkan iuran sebesar Rp35 ribu. Sedangkan siswa kelas XII dikenakan iuran Rp350 ribu. Inilah yang memicu suara pro dan kontra.
Kepala Disdikpora PPU, Marjani, kepada KALAMANTHANA, Rabu (22/2/2017), mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa memberikan saran. Sebab, kewenangan SMA/MA maupun SMK kini sudah berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“SMA/MA maupun SMK sudah bukan kewenangan Disdikpora PPU. Seluruh Indonesia, SMA/MA maupun SMK itu kewenangan provinsi sebagai konsekuansi terhadap UUD nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah yang menyatakan pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus,” kata Marjani.
Disarankan Marjani, sebaiknya memang ada forum rapat koordinasi dengan pihak sekolah, baik itu kepala sekolah, guru maupun komite sekolah. Dengan musyawarah, sebutnya, semua akan tahu apa yang diinginkan siswa. Orang tua diundang dalam forum antara komite sekolah sehingga pro dan kontra tidak terjadi.
“Itu harus dibicarakan. Silahkan saja. Uang dari sekolah pun harus dibicarakan dulu, tetapi tidak menyangkut uang perpisahan karena dari sekolah memang tidak ada anggaran perpisahan. Jadi orang tua bersama pihak sekolah silahkan rapat koordinasi. Jika sudah disepakati tentunya tidak ada lagi permasalahan seperti ini,” lanjutnya.
Dikatakan Marjani, jangan sampai siswa tidak paham, apalagi orang tua atau wali siswa tersebut tiba-tiba ada surat edaran dari sekolah. Dia menyebut hal tersebut sebagai inisiatif sekolah dan perlu adanya forum diskusi atau rapat koordinasi.
“Mudah-mudahan Dinas Pendidikan Provinsi bisa menanggapi hal ini karena itu kewenangan mereka. Jika perlu mereka buat edaran ke SMA/MA maupun SMK. Hal ini sudah saya sampaikan. Jangan memaksakan ide dari sekolah tentang iuran itu kepada orang tua atau wali siswa,” tuturnya. (hr)
Discussion about this post