KALAMANTHANA, Palangka Raya – Betulkah ada penyelundupan pasir ilegal dari Desa Pilang, Kabupaten Pulang Pisau, menuju Pulau Jawa? Jika ada, maka inilah yang harus dilakukan aparat: mengusut dan menindak tegas.
Begitulah pandangan tegas yang disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, HM Asera. Menurutnya, tindakan seperti itu jelas-jelas sangat merugikan daerah.
“Harus ditindak tegas kalau memang ada penyelundupan pasir dari wilayah Kalteng ke daerah lain. Karena itu sangat merugikan kita, apalagi tidak ada izinnya,” tegas Asera di Palangka Raya, Senin (27/2/2017).
Dugaan adanya penyelundupan pasir ilegal tersebut berawal dari laporan sejumlah warga Desa Pilang tentang adanya pengerukan dan pengiriman pasir secara ilegal. Tidak tanggung-tanggung, dari laporan warga tersebut, pengerukan dilakukan dengan cara tradisional dan telah memakan korban jiwa.
Tapi tidak jelas tindakan penanganan yang dilakukan oleh aparat. Bahkan kegiatan penambangan yang meloloskan tongkang pasir dari desa itu paling sedikitnya satu tongkang ukuran 300 feet dalam satu minggu, terkesan dibiarkan saja. Dikatakan, masyarakat juga tidak bisa dilibatkan semua dalam usaha penyedotan pasir itu.
“Kalau memang tidak ada tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut, khususnya bagi instansi terkait, maka kasus tersebut wajib ditangani pihak yang berwenang di provinsi, yaitu Polda Kalteng. Jangan sampai hal ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dia menyebutkan, tindakan pengerukan pasir terkesan dimonopoli kelompok tertentu saja. Hanya orang-orang tertentu dengan sindikat penyedot pasir sungai yang boleh. Izin yang digunakan hanya bermodal izin tambang galian C dengan areal di titik tertentu. Itupun pengakuan lisan. Tapi praktik penambangan dilakukan seenaknya saja dengan sesuka hati.
Asera juga mnjelaskan, dari pihak perusahaan atau oknum yang membawa pasir tersebut wajib dipertanyakan. Pasalnya segala macam kegiatan yang membidangi pertambangan dan perkebunan harus melalui prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga daerah pun bisa mendapatkan pemasukan khususnya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Cek izinnya. Apakah perusahaan tersebut mempunyai izin resmi atau tidak. Apabila tidak pihak, pemerintah daerah jangan diam saja melihat hal ini. Bila izinnya tidak ada, berarti mereka sudah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas insiden ini Kalteng sangat dirugikan dan pihak terkait tidak boleh bungkam.” pungkasnya. (dni)
Discussion about this post