KALAMANTHANA, Kotabaru – Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Sayed Jafar menjawab enam pertanyaan pada sidang paripurna penggunaan hak interpelasi DPRD Kotabaru. Salah satunya adalah dia menegaskan tak ada jual beli jabatan.
“Saya berharap, dengan hak interpelasi DPRD untuk meminta keterangan bupati terhadap kebijakan bupati yang penting dan strategis berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, dapat dijadikan langkah awal untuk menuju kondisi yang lebih baik,” kata bupati, di Kotabaru, Senin (27/2/2017).
Poin pertama, terkait staf khusus pihaknya tidak lagi memperpanjang SK pengangkatan staf khusus pada 2017. Honor staf khusus 2016 dibayar uang pribadi bupati yang diperoleh dari uang honor kegiatan (rapat).
“Sejak anggaran honor staf khusus 2016 ditolak oleh DPRD, saya membayar honor staf khusus dari uang amplop yang saya dapat dari kegiatan-kegiatan,” ujar dia.
Poin dua, terkait masalah peran Andi Neni yang hadir dalam acara resmi pemerintah daerah. Bupati menjelaskan, dalam mempercepat pemerataan pembangunan di Kabupaten Kotabaru, dirinya memerlukan masukan dan ide-ide kreatif dan inovatif tokoh masarakat, atau para ahli bahkan masyarakat sekalipun.
Ia mengaku sering berdiskusi dengan para ahli, tokoh masyarakat untuk membangun Kotabaru, dan pemikiran-pemikiran positif dari siapa saja diperlukan, seperti, Andi Neni.
Poin tiga, terkait pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT Multi Usaha Pratama Saijaan (MUPS), H Abdillah, bupati siap mengevaluasi kebijakan tersebut.
Menurut bupati, PT MUPS adalah sebuah lembaga usaha dalam bentuk perseroan terbatas, sehingga dirinya juga harus tunduk pada aturan perseroan terbatas (PT), dalam pemilihan Direktur oleh rapat pemegang saham. Namun demikian, apabila dianggap kurang pas, maka pihaknya juga siap melakukan evaluasi.
Poin empat, terkait masalah izin pelabuhan penyeberangan feri Tarjun-Stagen, saat ini sedang dalam proses di Kementerian Kehutanan dan kementerian terkait lainnya. “Kementerian sangat merespon dan siap membantu penyelesaian izin pelabuhan, karena sejalan dengan visi dan misi presiden yakni, Tol Laut,” tutur bupati.
Poin lima, terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara terkait 13 pejabat tinggi pratama yang dijadikan pejabat fungsional, bupati segera melakukan rapat koordinasi bersama unsur pemerintah daerah.
“Masih perlu mendalami rekomendasi KASN, saya akan segera berkoordinasi dengan tim pemerintah daerah untuk mendalami, dan menindaklanjutinya, biarlah urusan rumah tangga ini menjadi kewenangan eksekutif menyelesaikannya,” tandasnya.
Bupati juga menegaskan, bahwa tidak ada jual beli jabatan.”Tidak benar ada jual beli jabatan, apabila ada oknum yang melakukan bisa dibuka secara terbuka,” tegasnya.
Poin enam, terkait masalah rumah dinas, bupati mengaku tetap memenfaatkan rumah dinas untuk kegiatan keagamaan, seperti, ceramah agama atau yang lainnya.
Bupati mengaku menempati rumah pribadi untuk tempat tinggal, karena memiliki beberapa manfaat, di antaranya, menghemat anggaran rumah tangga, karena tagihan rekening listrik dibayar dengan menggunakan uang pribadi.
“Di rumah pribadi tersebut masyarakat juga bisa berurusan, hal itu berdampak pada hubungan yang lebih baik dengan masyarakat Kotabaru,” imbuhnya. (ant/akm)
Discussion about this post