KALAMANTHANA, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang pegawai honorer yang bekerja di sebuah pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di daerah itu, karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Selasa (28/2/2017) menyatakan, oknum pegawai honorer berinisial Rb (28) warga Jalan DI Panjaitan, RT 36, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Samarinda Utara itu ditangkap bersama rekannya berinisial DI (29).
Pada penangkapan pegawai honorer sebuah puskesmas di Samarinda itu, kata Belny, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,50 gram senilai Rp300 ribu serta bungkus rokok yang digunakan menyembunyikan narkoba tersebut.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pegawai honorer itu terus kami kembangkan dan keduanya masih dalam pemeriksaan intensif,” kata Belny.
Pada hari yang sama yakni Senin (27/2) di lokasi berbeda, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Pada penangkapan tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang Dalam itu, dua pelaku diantaranya merupakan residivis kasus berbeda.
Ketiga orang yang ditangkap itu, kata Belny, yakni Kal (33), residivis kasus pemerasan, NI (29), yang bekerja sebagai staf P3M (pengabdian pada masyarakat) di kampus STIMIK Samarinda, serta IE (24) residivis kasus “ilegal logging” atau pencurian kayu pada 2014.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, lima butir pil ekstasi senilai Rp2,5 juta, dua paket sabu-sabu seberat 1,43 gram senilai Rp1,3 juta, sebuah telepon genggam, satu tas pinggang, satu unit mobil serta uang tunai Rp1,1 juta. (ant/akm)
Discussion about this post