KALAMANTHANA, Sampit – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan sepakat untuk membahas lebih lajut empat racangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah tersebut.
“Sedikitnya ada tujuh fraksi yang ada di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dan semuanya menyatakan setuju serta sepakat melakukan pembahasan empat Raperda yang diajukan pemerintah daerah itu,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus di Sampit, Kamis.
Tujuh fraksi di DPRD Kotim yang menyatakan kesepakatan membahas empat Raperda tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional Demokrat, Gerindra, fraksi Kebangkitan Hati Nurani, fraksi PPP dan PKS.
Keempat Raperda yang diajukan pemerintah Kotim tersebut masing-masing Raperda tentang Desa, pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang usaha di bidang bahan bakar minyak dan gas bumi.
Selain itu juga ada Raperda tentang retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan Air, dan Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Parimus menyatakan, mengingat kebutuhan Raperda ini, DPRD Kotim akan berupaya secepatnya menyelesaikan pembahasannya, karena keberadaan Raperda tersebut merupakan sebuah kebutuhan, sehingga perlu penyelesaian yang cepat.
“Kita akan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan tugas tersebut secepatnya. Untuk itu kita akan lebih fokus pada pembahasan dan mengurangi kegiatan atau perjalanan dinas keluar kota,” katanya.
Dia juga menyatakan tidak akan menunda atau tidak membahas Raperda usulan tersebut. Ia berjanji akan membahas hingga selesai, karena merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab DPRD.
Primus mengharapkan dengan adanya Raperda tersebut diharapkan roda pemerintahan di kabupaten yang kaya dengan berbagai sumber daya alam itu bisa berjalan dengan lebih baik.
Discussion about this post