KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas tampaknya masih mengincar sejumlah aset milik tersangka CRD. Pasalnya, dua mobil mewah milik Bendahara Dinas Kesehatan Kapuas itu dinilai belum cukup untuk menutup ganti kerugian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Subroto, menyebutkan pihaknya sudah menyita dua mobil milik CRD. Barang bukti yang disita itu nantinya bisa saja dilelang dan dari hasil pelelangan akan dimasukkan ke kas negara.
“Dari aset yang sudah disita berupa dua unit mobil mewah ini masih belum mencukupi kerugian yang dialami akibat perbuatan tersangka ini,” ujar Subroto di Kuala Kapuas, Kamis (2/3/2017).
Kajari menduga tersangka masih menyimpan aset berharga lainnya, namun belum terendus jasa oleh pihak penyidik. Dia berharap dalam waktu dekat semua aset milik tersangka dapat terungkap semua sehingga mencukupi untuk mengganti kerugian negara akibat ulah CRD.
Dua aset CRD yang sudah disita itu adalah mobil bermerek Honda. Satu di antaranya adalah Honda Oddysey warna hitam dengan plat polisi B 1504 TZZ. Mobil ini telah disita jaksa saat menangkap CRD di sebuah wisma di Palangka Raya. Satu lainnya menyerupai Honda HRV berwarna merah dengan plat polisi KH 9 NY.
Informasinya, tersangka CRD tak hanya memiliki dua mobil itu saja. Masih ada sejumlah mobil lain, termasuk pula sepeda motor Ducati. Di pasaran, harga motor Ducati ini mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Subroto membenarkan pihaknya telah menyita dua mobil mewah milik tersangka. “Ini semua merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan,” ujar Subroto.
CRD, bendahara pada Dinas Kesehatan Kapuas, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang cukup dikebut. Hanya dalam waktu enam hari saja, prosesnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Proses penyelidikan yang kami lakukan tergolong paling cepat sepanjang sejarah sebab hanya dengan tempo waktu enam hari saja sudah naik ke proses penyidikan dengan menetapkan CRD sebagau tersangka,” papar Kajari Kapuas Subroto melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso, Sabtu (25/2) di Kuala Kapuas.
Dikatakan jumlah uang yang diduga dikorupsi berjumlah Rp 771 juta yang diperuntukan bagi pembayaran honor tunda 4 Puskesmas tahun anggaran 2016 terhitung sejak bulan November 2016. Di antara puskesmas itu antara lain Puskesmas Lupak, Kapuas Hulu, Jangkang.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara setelah menerima SP2D dari bagian keuangan Setda Kapuas dalam bentuk cek, kemudian cek dicairkan di Bank Pembangunan Kalteng.
Setelah anggaran cair, sebagian dibayarkan via rekening bank, dan sebagian lagi dilakukan dengan pembayaran tunai, namun hal itu tidak dilakukan. Dan uangnya disimpan kembali rekening pribadi pelaku dan pembayaran tidak dilakukan hingga sekarang.
CRD akhirnya ditangkap pihak Kejari pada Minggu (27/2) malam di sebuah wisma di Jalan Nyai Undang, Palangka Raya, sekitar pukul 22.00 WIB. Selain menangkap CRD, kejaksaan juga mengamankan sebuah mobil Honda Oddysey warna hitam tahun 2012 dengan nhomor plat polisi B 1504 TZZ. (nad)
Discussion about this post