KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tak hanya narkoba jenis sabu-sabu, obat terlarang carnophen produksi Zenith pun banyak beredar di Kabupaten Barito Utara. Buktinya, petugas kepolisian baru saja menangkap seorang yang diduga sebagai pengedarnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Roy Sihombing melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo menyampaikan peristiwa penangkapan itu berlangsung pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 10.00 WIB di Terminal Bus Pasar Bebas Banjir, Jalan Yetrosingseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Barang haram tersebut dikirim dari Banjarmasin dengan menggunakan jasa pengantaran (delivery). Dalam paket yang ditujukan kepada sebuah alamat di Muara Teweh, selain berizi carnophen, juga satu unit telepon seluler.
“Adapun tersangka yang berhasil kita amankan adalah Agus Salim alias Agus, berusia 30 tahun. Dia adalah seorang serjana diploma 2 yang beralamat di Jalan Swakarya Rt 1 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru,” ujar Tugiyo kepada wartawan, Minggu (5/3/2017).
Di jelaskan Kasat Narkoba, sesuai prosedur, pihaknya menghadirkan saksi guna menyaksikan penangkapan itu. Dalam hal ini, pihaknya meminta Siswanto, anggota Polres Barut dan Rahmadi, warga di Gang Bahagia, Kelurahan Lanjas, untuk melihat proses penggeledahan dan penangkapan itu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Satnarkoba, disampaikan Tugiyo, adalah sebanyak 1.000 butir carnophen atau yang lebih dikenal sebagai zenith, satu kardus yang dililit dengan lakban, satu unit telepon seluler Nokia 150 warna hitam, dan satu unit telepon seluler Nokia 105 warna hitam.
“Tersangka dijerat pasal 197 junto pasal 296 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal Rp10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” katanya. (atr)
Discussion about this post