KALAMANTHANA, Kotabaru – Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Sayed Jafar, segera melakukan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat, untuk mengoptimalkan pelayanan publik.
Plt Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Kotabaru, Zaenal Arifin, di Kotabaru, Selasa (7/3/2017), mengatakan saat ini tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tengah menyiapkan untuk pelantikan Aparatus Sipil Negara (ASN).
“Mengenai waktunya kami belum bisa menentukan, tetapi saat ini tim sedang mempersiapkan segala sesuatunya,” katanya.
Zaenal tidak menyebutkan secara rinci, pelantikan yang dimaksud apakah akan dilakukan mulai pejabat eselon IV atau jabatan pengawas, eselon III atau jabatan administrator, dan eselon II atau jabatan tinggi pratama.
“Kami belum bisa memastikan pejabat apa saja yang akan dilantuik dan kapan waktunya,” tambah Zaenal.
Sebelumnya, Kalangan DPRD Kotabaru, siap melakukan pemakzulan kepada bupati setempat apabila tidak melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagaimana yang disampaikan dalam sidang paripurna terkait interpelasi.
Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, menegaskan dalam sidang paripurna DPRD merekomendasikan, salah satunya agar bupati patuh dan taat terhadap keputusan KASN.
“Salah satu rekomendasi dewan agar bupati membatalkan kebijakan tentang perombakan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah sehubungan dengan penerapan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dinilai tidak sesuai ketentuan,” kata Alfisah.
Menurut Alfisah, tindak lanjut atas hasil paripurna tersebut, legislatif segera membentuk tim khusus dalam bentuk lembaga resmi yakni panitia khusus (Pansus) DPRD Kotabaru.
Salah satu tugas Pansus ini adalah menelaah dan mengkaji atas jawaban dan argumen bupati terjadap interpelasi yang disampaikan legislatif, selanjutnya membuat rekomendasi tersebut secara tertulis sebagaimana hasil dalam sidang paripurna.
Namun demikian, bersamaan proses formal berjalan, bupati harus segera melaksanakan langkah konkret atas isi rekomendasi tersebut, terlebih rekomendasi awal dari KASN telah menegaskan pembatalan kebijakan dalam perombakan SOPD tersebut.
Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan dewan akan mengambil langkah nyata dengan melakukan pemakzulan, apabila bupati tidak mengindahkan rekomendasi KASN, karena terbukti telah melanggar sumpah dan janji sebagai kepala daerah.
Namun hal itu perlu melalui proses diantaranya harus mengundang lagi bupati untuk dengar pendapat (hearing) sebagai konfirmasi atas sikapnya tersebut.
“Kami sangat tidak menghendaki jika hal itu (pemakzulan) terjadi, oleh karenanya diharapkan bupati beritikad baik dan taat terhadap peraturan diantaranya menjalankan pemerintahan sesuai perundang-undangan,” ujarnya. (ant/akm)
Discussion about this post