KALAMANTHANA, Banjarmasin – Fitri Rahmad alias Iri, warga Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diringkus aparat Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara. Dia jadi tersangka kasus dugaan peredaran 9.500 butir pil carnophen produksi Zenith.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis (9/3/2017), mengatakan ribuan pil setan itu gagal beredar berkat hasil penyelidikan anggota dan patroli di lapangan. Kanit Reskrim Ipda Arya Widjaya memimpin operasi tersebut.
Selain menggagalkan peredaran pil zenith tersebut, Anjar menyatakan pihaknya juga berhasil menangkap pelakunya yang diketahui bernama Fitri Rahmad alias Iri (22), warga Jalan Hipia RT06 Kel. Barabai Darat, Kec. Barabai Kota, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Untuk pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin itu ditangkap pada Kamis siang, sekitar pukul 12.30 WITA, saat pelaku berada Jalan Jahri Saleh, Komplek Pandam Arum Blok B RT15, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dikatakannya, penangkapan pelaku berawal pada saat anggota Polsekta Banjarmasin Utara sedang melakukan patroli dan melihat seseorang yang dicurigai dengan membawa tas warna hitam yang diletakan di depan sepeda motor.
Kemudian anggota Polsekta melakukan pemeriksaan terhadap seseorang itu. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi dari dalam tas tersebut berupa obat jenis carnophen produksi Zenith sebanyak 95 Box atau sama dengan 9.500 butir.
Atas temuan barang bukti tersebut akhirnya pelaku langsung digiring ke Polsekta setempat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ant/akm)
Discussion about this post