KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rekonstruksi kasus pembantaian orangutan di wilayah perkebunan kelapa sawit PT Susantri Permai digelar Polres Kapuas. Reka ulang dipimpin langsung Kapolres Kapuas, AKBP Jukiman Situmorang.
Rekonstruksi, menurut Jukiman, diperankan oleh tersangka dalam 29 adegan. Ada tiga orang yang sebelumnya sudah ditetapkan penyidik Polres Kapuas sebagai tersangka. Rekonstruksi ini bertujuan untuk menyamakan keterangan dengan fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan.
“Reka ulang dilaksanakan hari ini, Minggu (12/3/2017) di tempat kejadian perkara, diperankan dalam 29 adegan. Reka ulang ni dilakukan untuk menyamakan atau mencocokkan keterangan tersangka dalam BAP dengan kejadian yang sebenarnya berlangsung di lapangan,” ujar Jukiman kepada KALAMANTHANA.
Sebelumnya, pada Selasa (14/2), Polres Kapuas menangkap 10 orang yang diduga sebagai pelaku pembantaian orangutan tersebut di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Sei Hanyo, Kapuas. Ke-10 orang yang ditangkap itu merupakan karyawan perusahaan kelapa sawit milik perusahaan Malaysia itu.
Tetapi, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Polres Kapuas hanya menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan tujuh orang lainnya hanya dijadikan saksi dan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Sebelum dipulangkan, ketujuh orang tersebut diberi wejangan terkait larangan pembantaian terhadap satwa yang dilindungi. “Saya berharap setelah diberikan wejangan, ketujuh saksi ini benar-benar menyadari kesalahan yang bisa dilakukan,” ujar Jukiman.
Aksi pembantaian orangutan ini dilakukan pada Sabtu (28/1) di lokasi PBS Perkebunan Kelapa Sawit PT Susantri Permai di wilayah hukum Polres Kapuas. Foto-foto pembantaian orangutan tersebut beredar di media sosial sehingga banyak mendapat perhatian masyarakat Indonesia dan dunia.
Terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 40 ayat 2 dan 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. “Ancaman hukumannya penjara lima tahun,” tambah Kapolres. (nad)
Discussion about this post