KALAMANTHANA, Muara Teweh – Siapa yang paling doyan mengajukan gugatan cerai di Kabupaten Barito Utara? Jawabannya mengejutkan, ternyata pasangan usia muda pada kisaran 20-30 tahun. Gambaran ini terlihat dari data gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Muara Teweh selama 2016.
Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mustafa Kamal mengatakan, selama 2016 tercatat kasus cerai talak dan cerai gugat yang masuk ke Pengadilan Agama sebanyak 645 perkara. Dari jumlah tersebut, mayoritas pengaju perkara adalah pasangan berusia antara 20-30 tahun.
Menurut Mustafa, dari jumlah perkara tersebut, terbagi menjadi 164 perkara cerai talak (daijukan oleh suami), 57 perkara cerai gugat (diajukan oleh istri), dan 37 perkara dapat dimediasi damai. Sidang perkara perceraian langsung digelar di Pengadilan Agama Muara Teweh.
Mengenai faktor penyebab perceraian, ujar Mustafa, pertama, karena perselisihan dan pertentangan terus-menerus dalam rumah tangga. Tercatat 205 perkara pada kasus ini. Kedua, akibat salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Tetapi tidak semua perkara diputus cerai. Relatif banyak pasangan mencabut gugatan melalui proses mediasi.
“Kami mengimbau kepada pasangan suami-istri di Kabupaten Barut dan Mura, supaya saat terjadi perselisihan, lebih dahulu dibicarakan secara kekeluargaan. Jika tidak ada titik temu, baru diajukan ke Pengadilan Agama. Jangan cepat-cepat membawa masalah ke pengadilan,” tutur Mustafa.
Mustafa mengatakan, selain sidang di gedung pengadilan, pihaknya menyediakan fasilitas sidang keliling dan sidang di luar gedung. Sidang keliling, apabila para pihak menginginkan karena bermukim jauh dan kesulitan biaya. Sedangkan sidang di luar gedung diperuntukkan bagi pasangan miskin berupa pembebasan biaya perkara atau pordeo. (mki)
Discussion about this post