KALAMANTHANA, Sampit – Badan Musyawarah DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menjadwalkan kembali agenda rapat paripurna revisi Peraturan Daerah Pemilihan Kepala Desa di kabupaten tersebut.
Ketua Bamus DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli di Sampit, mengatakan sesuai rencana pembahasan revisi Perda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tersebut akan dilaksanakan pada Senin 20 Maret 2017 mendatang. Hanya saja, karena ada sesuatu hal, jadwal akan diundur.
“Kita akan jadwalkan kembali rencana pembahasan revisi Perda Pilkades tersebut melalui rapat di internal Banmus untuk mencari hari dan waktu yang tepat serta tidak berbenturan dengan kegiatan DPRD,” tambahnya.
Jhon Krisli mengatakan, revisi Perda yang telah diterbitkan merupakan untuk kali pertama dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur. Perda tersebut direvisi karena dianggap telah bertentangan dengan perturan yang lebih tinggi.
“Sebelumnya di Kotawaringin Timur tidak pernah Perda yang sudah disahkan kemudian direvisi kembali. Namun hal itu tidak menjadi masalah karena selain untuk kebaikan juga untuk kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak,” katanya.
Pilkades yang akan digelar pada 23 Juli 2017 nanti itu, rencananya akan digelar secara serentak di 81 desa yang tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kotawaringin Timur.
“Sebetulnya tidak terlalu banyak yang harus direvisi, yakni hanya poin Nomor 4, namun karena dianggap telah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maka hukumnya wajib,” jelasnya.
Jhon mengatakan, Perda Pilkades serentak tersebut dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan setiap warga negara Indonesia dimanapun berada memiliki hak untuk memilih dan dipilih termasuk dalam pemilihan kelapa desa.
Sementara dalam Perda Pilkades serentak pada poin itu mengatur bahwa warga atau masyarakat bisa calon sebagai kepala desa apabila yang bersangkutan berdomisili minimal enam bulan di desa tertentu.
Jhon Krisli mengimbau, panitia Pilkades yang sudah dipercayakan sebelumnya tidak menganggap rencana revisi peraturan daerah (Perda) ini adalah penghambat untuk melaksanakan tahapan Pilkades berikutnya.
“Saya berharap revisi Perda tidak menganggu tahapan Pilkades lainnya, untuk itu panitia Pilkades yang saat ini masih bertahan agar tetap menjalankan tugas dan fungsi nya,” ujar Jhon Krisli. (amk/ant)
Discussion about this post