KALAMANTHANA, Buntok – Dua buah tower telekomunikasi yang ada di wilayah Kecamatan Dusun Selatan terancam ditutup. Pasalnya, pendirian tower tersebut hingga saat ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal tersebut diungkapkan Camat Dusun Selatan Zainal Abidin kepada KALAMANTHANA Kamis (23/3/2017). Menurut Awang, sapaan akrabnya, tower telekomunikasi itu berada di Kelurahan Jelapat dan Hilir Seper Buntok.
Pihaknya bahkan sudah memberikan surat peringatan pertama (SP 1) terhadap pemilik tower karena tak memiliki IMB dimaksud. Jika tidak diindahkan, pihaknya tak segan untuk bertindak tegas.
“Kita masih memberi kelonggaran seminggu ke depan untuk pemilik tower telekomunikasi tersebut agar segera melengkapi IMB-nya. Bila tidak, maka akan kita keluarkan SP II bahkan terancam ditutup,” tegas Zainal Abidin.
Pada intinya, Zainal Abidin, mantan Sekretaris DPRD Barsel dan Kabag Humas Pemkab Barsel tersebut menyebutkan dirinya juga mengimbau kepada pemilik tower telekomunikasi bermasalah itu agar ke depannya untuk segera melengkapi administrasi IMB-nya.
“Artinya IMB pendirian tower harus ada. Kita juga ingin agar masyarakat dalam melakukan aktivitas usahanya tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku, maksudnya agar tidak bermasalah di kemudian hari,” Camat Dusun Selatan mengingatkan. (fik)
Discussion about this post