KALAMANTHANA, Palangka Raya – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan meyangkut pendapat mereka terkait Bupati Ahmad Yantenglie. MA menyebut keputusan DPRD itu berlandaskan hukum.
Permohonan itu diajukan DPRD Katingan pada 14 Februari 2017 lalu. Dalam amar putusan MA Nomor 2 P/KHS/2017 Tingkat Proses Peninjauan Kembali yang dimuat dalam laman https://putusan.mahkamahagung.go.id menyatakan bahwa keputusan DPRD Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Pendapat DPRD Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika, dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan Bupati Ahmad Yantenglie berdasarkan hukum.
Putusan itu disampaikan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu, 29 Maret 2017 oleh Dr H. Supandi, SH, Mhum (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung) yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, SH, MH dan Dr. H. Yulius, SH, MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie (44) tepergok sedang asyik dengan selingkuhannya bernama FY (34) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nangka Kasongan, Katingan, Kalimantan Tengah.
Penggerebekan dilakukan oleh suami YF sendiri, seorang polisi Aipda SH Kepala SPKT Polsek Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, Kamis (5/1/2017) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Mengetahui itu, SH kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Katingan Hilir. Atas laporan itu, Polsek Katingan Hilir menyelidiki dan memeriksa Bupati Yatenglie sebagai terlapor.
Namun, dalam perjalanannya penyidikan kasus dugaan perzinaan oleh Bupati Katingan Ahmad Yantenglie berakhir damai. Pelapor yang merupakan seorang polisi mencabut laporannya.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah AKPB Pambudi Rahayu saat itu mengatakan, Polda Kalteng secara resmi menerima surat atau berkas pernyataan pencabutan perkara dari Aipda SH selaku pelapor.
SH merupakan suami FY, wanita yang ditemuinya tengah berduaan tanpa busana dengan Yantenglie di kamar rumah kontrakan beberapa pekan lalu.
”Senin (16/1/2017) kemarin penyidik menerima berkasnya, sehingga saat ini masih dalam proses SP3 (penghentian pekara),” kata Pambudi saat itu.
Karena pelapor mencabut laporannya, polisi juga menghentikan wajib lapor Yantenglie dan FY setiap Senin dan Kamis di Mapolda Kalteng. Ia mengatakan, kasus perzinaan ini merupakan delik aduan absolut sehingga kapan saja pelapor melakukan pencabutan maka kasusnya harus dihentikan.
Nikah siri
Ketika diperiksa polisi, Yantenglie mengaku telah nikah siri di salah satu hotel di Jakarta pada April 2016. Saat itu ia mengaku sebagai duda kepada wali nikah. Padahal, statusnya saat itu masih sebagai suami sah Endang Susilawatie.
Demikian pula dengan FY. Ia mengaku janda dalam pernikahan siri tersebut yang disahkan dengan kehadiran empat saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Komisaris Polisi Gusde Wardhana mengatakan, informasi tentang pernikahan siri antara Yantenglie dan FY itu terkuak setelah penyidik Polda Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan ke KUA Kabupaten Garut. Di situ terungkap pula bahwa Yantenglie dan FY melakukan nikah siri di Jakarta Pusat.
“Ini dibuktikan dengan adanya dokumen pernikahan siri tersebut dan keterangan saksi yang kami dapatkan di Jakarta,” ujar Gusde. (ir)
Discussion about this post