KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Katingan terkait Kasus Bupati Ahmad Yantenglie, Fahmi Fauzi meminta kepada semua pihak untuk menghargai dan mentaati apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung.
“Setelah keluarnya amar putusan MA Nomor 2 P/KHS/2017 Tingkat Proses Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa keputusan DPRD Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Pendapat DPRD Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika, dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan Bupati Ahmad Yantenglie berdasarkan hukum, kami meminta kepada semua pihak untuk menghargai dan menaati apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini,” kata Fahmi, Jumat (31/3/2017).
Politisi muda Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan setalah melalui proses yang amat panjang dan cukup melelahkan, akhirnya proses politik yang berlangsung di Kabupaten Katingan memasuki babak akhir.
Rapat paripurna ekspose kerja panitia khusus DPRD Katingan Kalteng, terkait kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, di Aula DPRD Katingan, Kamis (9/2/2017) lalu memutuskan untuk memakzulan bupati karena melanggar Undang-undang. “Kesimpulan dari ekspos hasil kerja pansus ini Bupati Katingan bisa dimakzulkan karena melanggar undang-undang,” kata Fahmi saat itu.
DPRD merekomendasikan pemakzulan terhadap Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. Rekomendasi itu mengemukan dalam rapat paripurna DPRD penyampaian hasil kerja pansus.
Ketua Pansus, Fahmi Fauzi saat itu membuka ekspose untuk selanjutnya dibacakan oleh lima anggota pansus secara bergantian. Mulai dari Supriyadi (Fraksi PDI Perjuangan), kemudian diteruskan oleh Marcerius (Fraksi Gerindra), Ahmad Saifud (Fraksi Golkar), Herman Primansyah (Fraksi Gandang Nyaru) dan Bhakti Gunawan (Fraksi Kebangkitan Amanat Nasional).
Sebelumnya, Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa menyesalkan dengan bocornya hasil kerja pansus tersebut. Padahal dia sudah mewanti wanti hasil kerja itu jangan sampai keluar sebelum diparipurnakan.
Pasalnya, tutur Mantir hasil kerja pansus itu sifatnya rahasia. Namun malah bocor sebelum disampaikan dalam rapat paripurna. “Kalau dibocorkan anggota DPRD akan disanksi Badan Kehormatan DPRD karena melanggar tata tertib,” tegas Ignatius. (ir)
Discussion about this post