KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengah, Tajeri menyatakan pihaknya sangat menyesalkan tidak hadirnya unsur eksekutif dalam kegiatan sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2017 se-wilayah Kalimantan.
“Saya sangat menyayangkan pada kegiatan sepenting ini pihak eksekutif Barut tidak ada yang hadir. Padahal sosialisasi bagi lima provinsi di Pulau Kalimantan ini sangat penting. Yang diundang Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten,” kata pria yang juga didapuk menjadi salah satu bakal calon Bupati Barut 2018.
Menurut Tajeri, sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah ini mengatur empat hal penting. Tujuannya supaya tercipta sinkronisasi dan menghindari tumpang tindih pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Empat hal tersebut, lanjut Tajeri, pertama, penting bagi semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) untuk memahami tanggung jawab dan kewenangan masing-masing. Kedua, sinkronisasi program pembinaan konstruksi diperlukan agar pelaksanaan tanggung jawab dan kewenangan dapat lebih terarah dan tidak terjadi tumpang tindih.
Sedangkan ketiga, sinkronisasi identifikasi kebutuhan dan permasalahan pemangku kepentingan jasa konstruksi serta menemukan profil dan kapasitas kelembagaan di masing-masing wilayah kerja. Keempat, kolaborasi antara semua tingkatan pemerintahan dengan pemangku kepentingan jasa konstruksi lainnya.
“Sinkronisasi dan koordinasi sangat penting dalam penerapan UU Jasa Konstruksi. Jika melihat kondisi di Barut, dua hal tersebut belum berjalan baik, sehingga jasa konstruksi relatif masih tertiggal dari daerah lain. Ini yang perlu kita pelajari, sekaligus demi menyerap kemajuan daerah lain,” tuturnya.
Jasa Konstruksi adalah kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (civil engineer), instalasi mekanikal, dan elektrikal. Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang atau sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi. (mki)
Discussion about this post