KALAMANTHANA, Penajam – Ys, pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, terancam diberhentikan dalam statusnya sebagai abdi negara. Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyiapkan pemberhentiannya untuk sementara.
Ys adalah pegawai negeri sipil Pemkab PPU yang diringkus aparat kepolisian karena terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu, akhir pekan lalu. Kepala BKD PPU, Surodal menyatakan pihaknya masih menunggu bukti-bukti penangkapan dari kepolisian. Setelah data masuk, baru Ys bisa diberhentikan untuk sementara.
Pemberhentian sementara adalah sanksi yang bisa dijatuhkan sampai kasus ini menghasilkan keputusan yang inkrach. Sedangkan bila terlibat mengedarkan narkoba langsung dipecat dan harus menjalani hukuman pidana.
Apakah ada kemungkinan pemecatan terhadap Ys akibat kasus ini? Surodal menyebutkan tergantung pada tingkat pelanggaran, kesalahan, dan hukuman pidananya. Jika hukumannya di bawah dua tahun, dasar yang digunakan adalah pelanggaran III disiplin dengan sanksi penurunan pangkat.
“Insentif tentu sudah otomatis tidak terima, pemotongan gaji hingga 75 persen,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebut Surodal, setiap PNS yang ketahuan sebagai pengguna narkoba dua kali, akan dipecat, selain harus menjalani proses hukum.
“PNS yang terjerat narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah dua tahun. Bila sudah dua kali maka bisa dipecat,” ujarnya, Senin (3/4/2017).
Surodal berpesan kepada seluruh PNS di lingkungan kerja Pemda PPU agar selalu berpikir jernih sebagai orang dewasa. Apalagi sebagai PNS, peran, fungsi, dan tugasnya adalah menjalankan kebijakan dan melayani publik. Sebagai perekat pemersatu bangsa, seharusnya PNS menjadi contoh.
Dia pun mengimbau sebaiknya PNS menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat, baik dari sisi pekerjaan di kantor maupun berinteraksi dengan masyarakat mesti turut membina masyarakat.
Jajaran Polres PPU berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, aparat meringkus Ys alias Uli bin Rasyde di belakang Pasar Nenang Km 4 Kecamatan Penajam.
Berdasarkan laporan bernomor LP/A-19/IV/2017/SPKT RES PPU tertanggal 1 April, dilaporkan bahwa peristiwa penangkapan Ys, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum, terjadi pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 15.00 Wita.
Setelah mengamankan pria kelahiran Balikpapan, 35 tahun lalu itu, polisi melakukan pun penggeledahan. Aparat menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,84 gram yang sekaligus diamankan sebagai barang bukti.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau-putih bernomor polisi KT 3423 VM, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu korek gas, dan tiga buah plastik C-tik. (myu)
Discussion about this post