KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Betulkah Wisran Yanto melakukan tindakan koruptif saat menjadi Penjabat Kepala Desa Tambak Bajai, Kabupaten Kapuas? Kebenaran material kini sudah mulai dicari di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Kasus yang melibatkan Wisran Yanto yang juga Penjabat Kepala Sekolah SDN 1 Sri Mulya ini sudah mulai disidangkan di PN Tipikor Palangka Raya sejak Selasa (4/4) lalu. Seperti biasa, sidang perdana berisikan pembacaan dakwaan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau, Pardamean Manalu membenarkan sidang perdana dugaan tindak korupsi itu telah dilaksanakan di Palangka Raya. “Agenda persidangan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Cabang Kejari Kapuas di Palingkau,” katanya.
Adapun tim jaksa penuntut umum dari Cabjari Kapuas di Palingkau yang ditunjuk untuk menangani perkaranya masing-masing Martino, Andreas Manalu, Handi Cristian, dan Arief Wahyudi. Sedangkan majelis hakim dipimpin Agus Maksum dengan anggota Anwar Sakti Siregar dan Dedi Ruswandi.
“Kami sudah berupaya ekstra keras agar kasus ini cepat selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Manalu, Rabu (5/4/2017).
Dikatakan penanganan kasus korupsi ini memang tidak gampang. Diperlukan orang-orang yang profesional untuk menanganinya.
Penanganan kasus pidana khusus ini jauh berbeda dengan penganan pidana umum, terutama dalam hal pembuktian kerugian negaranya. Karena itu, diperlukan perhitungan dari auditor yang benar-benar profesional di bidangnya.
“Alhamdulillah, dalam proses pemeberkasan dalam kasus ini tidak memerlukan waktu yang lama dan perkaranya berhasil disidangkan,” pungkasnya. (nad)
Discussion about this post