KALAMANTHANA, Muara Teweh – Perundingan mantan karyawan dan pihak manajemen PT Timas Suplindo, kontraktor PT PLN di wilayah Karendan mulai menemui titik terang. Tanda-tanda bagus itu mulai muncul pada pertemuan ketujuh di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara, Selasa (11/4/2017).
Nursinah, pendamping mantan karyawan menyampaikan sangat wajar apabila mantan pekerja PT Timas Suplindo menuntut uang pisah karena mereka bekerja sudah dua tahun. “Saya mengetuk hati pengambil kebijakan PT Timas untuk bisa memberikan uang pisah kepada mantan karyawan karena selama ini mereka bekerja dengan kontrak resmi dan bukan karyawan lepas,” katanya.
Hendro Sinamat, mantan karyawan PT Timas menyampaikan pihaknya menuntut tiga hal kepada perusahaan, yakni agar segera membayar uang makan, uang transport, dan uang pisah.
“Saya mewakili karyawan yang berjumlah 37 orang meminta keadilan kepada perusahaan. Kami orang lokal meminta hak yang sama sebagai karyawan. Kenapa ada karyawan kiriman dari luar daerah diberi uang makan, uang transport dan uang perumahan, sementara kami tidak. Adapun kontrak yang kami tanda tanggani bunyinya sama,” ujar karyawan tertua ini.
Mengenai jumlah besaran yang diusulkan pihak Dinas Tenaga Kerja sebagai fasilitator yang mematok angka pada kisaran paling tinggi Rp1 juta dan yang terendah Rp500 ribu, pihaknya menyatakan masih keberatan.
Perwakilan perusahaan PT Timas Suplindo, Gibson menyampaikan pihaknya mengerjakan infrastruktur listrik PT PLN di wilayah Desa Karendan kontraknya hanya untuk satu tahun.
“Karena faktor alam dan hal-lain yang membuat pekerjaan ini molor lebih dari dua tahun dan pihaknya mengalami kerugian hampir Rp47 miliar,” katanya.
Karena ingin menjaga nama baik perusahaan, makanya pekerjaan itu tetap mereka selesaikan. “Untuk tuntutan mantan karyawan kami meminta waktu tiga hari. Sekarang ini pihak direksi sedang berada di Korea,” imbuh Gibson.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenggara merespon positif hasil perundingan kedua belah pihak. “Harapan saya agar masalah ini segera cepat tuntas dan sepertinya sudah menemui titik terang karena ini tinggal masalah kesepakan jumlah besaran uang pisah saja dan bisa diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan,” pungkasnya.
Perundingan antara pihak mantan karyawan dan manajemen PT Timas Suplindo dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenggara didampinggi Kabid Ketenagakerjaan Aritonang. (atr)
Discussion about this post