KALAMANTHANA, Kandangan – Mawar, sebut saja begitu namanya, jadi remaja yang jadi perbincangan di Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Dialah yang “mengantarkan” seorang anggota DPRD setempat kini jadi tahanan Polres HSS.
Mawar, pelajar yang baru berusia 17 tahun itu adalah gadis belia yang diajak kencan oleh GR, anggota DPRD HSS tersebut. Aksi ini ketahuan oleh warga dan kemudian diamankan aparat Polres HSS karena “begituan” di mobil dinasnya.
Mawar sebenarnya bukan wanita remaja yang asing bagi GR. Dalam pengakuannya kepada anggota kepolisian, dia sudah beberapa kali diajak jalan-jalan oleh anggota dewan itu.
“Sudah empat kali bertemu dengan GR dan diajak jalan-jalan. Tapi diajak gituan baru kali ini,” ujarnya seperti dilansir tribratanews.
Tentu bukan karena suka sama suka perbuatan “begituan” itu terjadi. Mawar mengaku dia mau meladeni otak mesum oknum anggota DPRD itu karena dijanjikan uang. “Karena diiming-imingi akan diberi uang,” katanya.
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra membenarkan bahwa jajarannya sudah mengamankan anggota DPRD HSS. “Saat ini sudah ditahan di rutan Polres HSS untuk proses penyidikan,” ujarnya.
Penangkapan oknum anggota DPRD ini berlangsung pada Selasa (11/4) sore saat keduanya sedang asyik di mobil dinas yang bergoyang. Peristiwa ini tentu saja mencoreng kehormatan lembaga yang menaungi GR, yakni DPRD HSS.
Lelaki berumur 42 tahun ini tertangkap tangan oleh warga sedang “begituan” dengan Mawar di dalam mobil dinasnya. Saat itu, mobil tersebut terparkir di halaman Gedung Olahraga dan Seni Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS.
Kejadian tersebut berawal saat Mawar sedang jogging di halaman gedung. GR yang melihat Mawar kemudian memangggil remaja itu dan menyuruh masuk ke dalam mobilnya. Setelah mawar masuk ke dalam mobil, GR pun membujuk Mawar untuk melakukan hubungan badan dengan dirinya.
Salah satu saksi yang berada di sekitar gedung yang curiga akan hal tersebut, kemudian mendekati mobil GR dan langsung membuka pintu mobil. Alangkah terkejutnya saksi melihat GR sedang “begituan” dengan Mawar. Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSS.
Kapolres HSS melalui Kasubbbag Humas AKP Agus Winartono membenarkan kejadian tersebut. “Selasa sore petugas mendapat laporan warga bahwa telah mengamankan GR bersama seorang wanita yang sedang berebuat mesum di dalam mobilnya. Saat ini GR terancam Pasal 81 ayat 2 uu RI no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tutur Kasubbag Humas. (ik)
Discussion about this post