KALAMANTHANA, Kandangan – Kasus perbuatan tak senonoh antara anggota DPRD Hulu Sungai Selatan, GR dan remaja berusia 17 tahun Mawar –sebut saja begitu—berujung damai. Menjadi aneh karena belakangan baru ketahuan bahwa GR dan Mawar masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Kasus yang merupakan delik aduan ini, tampaknya, secara hukum positif bakal terhenti. Pasalnya, Mawar dan keluarganya sudah sepakat untuk mencabut laporannya.
“Ini terjadi karena ada kesalahpahaman. Untuk itu kita ingin mencabut laporan dan berdamai. Apalagi kita juga berkeluarga,” katanya seperti dilansir banjarmasinpost, Jumat (14/4/2017).
Berkeluarga? Ternyata, GR yang anggota DPRD HSS itu masih sepupu dua kali dengan ayah Mawar. Sang ayah sendiri sudah meninggal dunia.
Anehnya, rajutan hubungan kekeluargaan itu baru ketahuan belakangan. Ibunda Mawar menyebutkan pihaknya baru mengetahui bahwa mereka berkeluarga. Padahal, sudah beberapa hari kasus ini merebak dan jadi urusan aparat Polres HSS.
“Kita tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain. Ini murni dari pribadi. Kita juga tak menuntut apa-apa,” ujar wanita tersebut.
Keanehan soal keterkaitan keluarga itu kian mencuat dengan pernyataan Ibunda Mawar berikutnya. Dia bilang, menurut pengakuan Mawar, dia dan GR baru kenal sekitar dua minggu. “Lagi pula di dalam mobil mereka hanya ngobrol biasa,” tambahnya.
Penangkapan terhadap GR, anggota DPRD HSS berlangsung pada Selasa (11/4) sore saat keduanya sedang asyik di mobil dinas yang bergoyang. Lelaki berumur 42 tahun ini tertangkap tangan oleh warga sedang “begituan” dengan Mawar di dalam mobil dinasnya. Saat itu, mobil tersebut terparkir di halaman Gedung Olahraga dan Seni Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS.
Kejadian tersebut berawal saat Mawar sedang jogging di halaman gedung. GR yang melihat Mawar kemudian memangggil remaja itu dan menyuruh masuk ke dalam mobilnya. Setelah Mawar masuk ke dalam mobil, GR pun membujuk Mawar untuk melakukan hubungan badan dengan dirinya.
Salah satu saksi yang berada di sekitar gedung yang curiga akan hal tersebut, kemudian mendekati mobil GR dan langsung membuka pintu mobil. Alangkah terkejutnya saksi melihat GR sedang “begituan” dengan Mawar. Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSS.
Kapolres HSS melalui Kasubbbag Humas AKP Agus Winartono membenarkan kejadian tersebut. “Selasa sore petugas mendapat laporan warga bahwa telah mengamankan GR bersama seorang wanita yang sedang berebuat mesum di dalam mobilnya. Saat ini GR terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tutur Kasubbag Humas. (ik)
Discussion about this post