KALAMANTHANA, Samarinda – Banyaknya bandar narkoba yang masih bisa bermain di penjara bukanlah isapan jempol belaka. Bukti teranyar, seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tarakan, Kalimantan Utara, bisa memiliki setengah kilogram sabu-sabu! Luar biasa.
Kepemilikan sabu 500 gram oleh penghuni Lapas itu terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SF. Dia merupakan anggota jaringan pengedar sabu yang termasuk jaringan dikendalikan dari Lapas Tarakan.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Sufyan Syarif, saat dihubungi Sabtu (15/4/2017) mengakui penangkapan itu. “Pengungkapan penyalahgunaan narkoba itu berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Awalnya, kami menerima informasi masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap seorang bandar besar sabu-sabu,” katanya.
Dari tangan pelaku, lanjut Sufyan Syarif, anggota BNN Provinsi Kaltim berhasil menyita barang bukti, satu paket besar sabu-sabu seberat 500 gram, sebuah telepon genggam dan satu unit motor.
Dari penangkapan itu, tambah dia, anggota BNN Provinsi Kaltim melakukan pengembangan penyidikan dan terungkap bahwa barang bukti 500 gram sabu-sabu merupakan milik seorang narapidana di Lapas Tarakan.
“Dari pengembangan penangkapan itulah diketahui jika SF merupakan kaki tangan seorang narapidana di Lapas Tarakan,” terang Sufyan Syarif.
BNN Kaltim, kata Sufyan Syarif, masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jaringan lapas tersebut. “Kami masih terus mendalami untuk mengungkap jaringan mereka yang lebih besar,” ujarnya. (ant/akm)
Discussion about this post