KALAMANTHANA, Jakarta – Penggeledahan dan penyitaan aset Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan penetapan Ketua Koperasi Jafar Abdul Gaffar sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kaltim dengan tuduhan pungli di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, diduga akibat adanya persaingan tidak sehat antara koperasi dan perusahaan.
Kuasa hukum Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar, Indra Sahnun Lubis mencium adanya upaya menggusur keberadaan koperasi di pelabuhan. “Ini persaingan dan sebuah upaya menggusur buruh dengan menggunakan mesin. Keberadaan koperasi akan digantikan oleh perusahaan atau yayasan,” katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Indra juga menegaskan, penangkapan terhadap kliennya bukanlah operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, memang tidak ada tindak pidana yang dilakukan Jafar Abdul Gaffar.
Ia menjelaskan, uang Rp5 juta yang disita dan dijadikan barang bukti saat penangkapan adalah milik buruh. Uang itu merupakan panjar yang diberikan dari PT PSP untuk melakukan bongkar muat.
Demikian juga dengan uang senilai Rp6,1 miliar yang juga disita. Menurut Indra, uang itu merupakan gaji buruh yang akan dibayarkan kepada buruh. Dana itu dari tabungan yang diambil dari sebuah bank. “Karena itu, kami berkeyakinan bahwa OTT itu tidak sah,” tegasnya.
Jafar Abdul Gaffar ditetapkan sebagai tersangka pada awal bulan ini.Direktur Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya, membenarkan status Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) itu sudah jadi tersangka.
“JAG kita tetapkan sebagai tersangka. Panggilannya hari ini pukul 10.00 WIB di Bareskrim,” ujar Agung Setya awal bulan ini tersebut.
Jenderal bintang satu ini menyatakan bahwa peran tersangka adalah menggunakan koperasi sebagai alat untuk memeras. Yakni memeras pengelola dan juga pengguna jasa pelabuhan di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimatan Timur.
“Yang bersangkutan menggunakan Koperasi Samudera Sejahtera sebagai alat untuk memeras pengelola dan pengguna jasa pelabuhan di TPK Palaran Samarinda,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Dari temuan alat bukti, Jafar yang juga anggota DPRD Kota Samarinda itu bertanggung jawab atas praktik pemerasan atau pungli yang terjadi di Pelaburan Palaran. Sebab, dia sebagai pihak utama yang mengelola dan memanfaatkan Koperasi Komuran untuk kepentingan pribadi berupa pengenaan tarif tidak sah kepada pengguna jasa bongkar muat di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Palaran, Samarinda.
“Pastinya dia pihak yang bertanggung jawab. Dari alat bukti yang ditemukan selama penyidikan dan fakta (keterangan) tiga tersangka yang sebelumnya kami tetapkan, dalam gelar perkara kemarin sudah lebih dua alat bukti sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka,” kata Agung.
Jafar bakal dibidik dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pengusaha sekaligus politisi Samarinda ini juga dikenakan Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, penyidik mempunyai bukti adanya aliran hasil kejahatan pemerasan yang disamarkan ke bentuk lainnya seperti kendaraan dan deposito bernilai Rp326 miliar. (ik)
Discussion about this post