KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bersama Polsek Kota Besi, meringkus tiga bandar zenith dengan barang bukti sebanyak 31.887 butir.
Barang bukti sebanyak itu didapat dari tiga orang tersangka yakni M Yunus (22), Endang Puspita Sari, dan Aliansyah (53). Meraka ditangkap didua tempat yang berbeda, dan pada waktu yang beberda pula.
“Untuk Yunus dan Endang diringkus di satu tempat yakni di Jalan Jendral Sudirman Km 84, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Sedangkan untuk Aliansyah ditangkaap di sekitar Terminal Patih Rumbih di Jalan MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” ujar Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutan Siboro saat ekspose kasus tersebut di Mapolres, Rabu (19/4/2017).
Sementara yang pertama kali diringkus jajaran Polsek Kota Besi adalah Yunus dan Endang, yakni pada Senin (17/4) dirumahnya. Dimana polisi berhasil menyita barang bukti berupa obat zenith sebanyak 12.387 butir.
Zenith sebanyak itu disembunyikan mereka di sejumlah toples, koper, kotak VCD, baskom, dan juga keranjang. Selain belasan ribu butir zenith, polisi juga menyita uang Rp40 juta.
Dari diringkusnya kedua orang tersebut, polisi pun langsung melakukan pengembangaan dengan menyelidiki dari mana asal barang tersebut. Sehingga pada Selasa (18/4) malam, mereka kembali melingkus jaringan kedua tersangka, yakni Aliansyah, di sekitar Terminal Patih Rumbih.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 19.500 butir obat zenith. Selain itu, sebuah kantong plastik untuk menyimpan obat daftar G tersebut, karung, dua lembar tiket bus, dan juga telepon genggam.
Mendapati hal itu, saat ini ketiganya sudah berada di mapolres, guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu agar bisa diketahui dari mana pemasok terbesar obat terlarang tersebut. (dni)
Discussion about this post