KALAMANTHANA, Tanjung – Betulkah penanganan hukum kasus dugaan korupsi lahan Islamic Center di Kabupaten Tabalong dihentikan? Rumor tersebut sempat mengapung di Tabalong. Tapi, Kejaksaan Negeri setempat membantahnya. Buktinya, jaksa sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong Mochamad Ali Rizza di Tanjung, Selasa (25/4/2017) mengatakan sampai saat ini penyidik masih menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan ketiga tersangka.
“Puluhan saksi sudah kami periksa, termasuk memanggil sejumlah saksi ahli, di antaranya yang dari Kantor Pertanahan Tabalong dan belum ada perintah penghentian,” ujar Mochamad menjelaskan.
Mochamad mengatakan hingga saat ini lebih dari 40 orang saksi yang sudah diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi lahan di kawasan Islamic Center seluas 19 hektare di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak.
Sebelumnya Dirjen Perkebunan dari Kementerian Pertanian juga melakukan peninjauan terkait lahan di Islamic Center yang merupakan aset Dinas Perkebunan Provinsi Kalsel yang diduga dibagi-bagi oleh oknum pejabat MS yang telah resmi menjadi tersangka.
Penetapan MS sebagai tersangka dituangkan dalam surat perintah penyidikan nomor 02/Q.3.16/Fd.1/01/2017 dengan ancaman pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.
Selain MS dua tersangka lainnya yakni BH (mantan PNS di Dinas Perkebunan Kabupaten Tabalong) dan SA (Mantan Kepala Desa Maburai) juga telah dituangkan dalam surat penyidikan nomor 1 dan 3 pada Januari 2017.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong juga telah menyita sekitar 40 sertifikat tanah pada lahan milik Dinas Perkebunan Provinsi Kalsel yang diterbitkan pada 2003 sampai 2005. (ant/akm)
Discussion about this post