KALAMANTHANA, Samarinda – Tidak hanya menjerat MK dan J dengan pasal Undang-Undang ITE, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda juga bakal mengenakan pasal Undang-Undang tentang Pornografi. Polisi bahkan mencium adanya indikasi prostitusi dan perdagangan manusia. Darimana polisi bisa melacaknya?
Soal prostitusi ini, aparat Satreskrim Polresta Samarinda melihat indikasi dari akun @AmelSamarinda itu. Salah satunya adalah cuitan berbunyi “Open BO Samarinda” dengan memajang nomor kontak telepon atau whatsapp.
BO sendiri adalah istilah khusus dalam dunia prostitusi, terutama yang menggunakan perangkat teknologi informasi seumpama media sosial. BO adalah singkatan dari booking out yang dimaknai sebagai bisa dibawa keluar.
Selain itu, bukti-bukti lain yang mengarah pada pasal pornografi adalah cuitan-cuitan @AmelSamarinda yang sangat vulgar, tak senonoh, dan cenderung mengumbar kata-kata yang mengarah kepada syahwat.
Bukti-bukti itu menjadi bagian yang diamankan aparat kepolisian selain bukti fisik yang antara lain berupa satu unit telepon seluler merk Oppo, satu unit telepon seluler merk Samsung, dua sim card dan bukti screenshoot dari akun twitter pelaku, postingan pelaku di akun twitternya yang tak senonoh itu.
Penangkapan terhadap MK dan J sendiri berlangsung pada Selasa (25/4/2017) sekitar pukul 01.00 Wita. MK dan J ditahan aparat kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah akun twitter dengan nama @AmelSamarinda. Akun tersebut melakukan postingan bersifat asusila dan pornografi sekaligus sebagai sarana prostitusi online penyedia gadis-gadis penghibur.
“Kedua pelaku telah kami amankan serta sedang dilakukan pemeriksan untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka terbukti melanggar Pasal pasal 27 ayat 1 UU RI th 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 th 2008 tentang Pornografi dengan adanya bukti akun twitter dan juga kami akan mendalami postingan pelaku,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Reza Arief Dewanto.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan kasus ini masih di kembangkan Polresta Samarinda. “Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini tersangka masih dimintai keterangan,” tutup Ade Yaya Suryana. (hpkt/ik)
Discussion about this post