KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jumat keramat tak hanya ada di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia juga ada di Polres Barito Utara. Bukan urusan korupsi, melainkan narkoba. Jumat (29/4/2017) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB, aparat Satres Narkoba menciduk budak sabu.
Peristiwa ini terjadi persis sepekan setelah Polres Barut menggulung Beni Sopian alias Beni. Saat itu, Satreskoba mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,88 gram.
Kapolres Barut, AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo menyebutkan kali ini yang mereka amankan adalah Doniansyah alias Doni (33). Dia adalah warga Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket serbuk kristal yang diduga sabu berat 0,44 gram, satu unit telepon seluler merk Nokia S 5 warna putih, satu telepon genggam merk Advan warna putih, satu buah bungkus rokok Surya 16, dan satu buah pemantik api warna merah.
“Tersangka langsung kita bawa ke Satnarkoba Polres Barut untuk dilakukan interogasi. Dari hasil pengembangan diperoleh keterangan bahwa sabu diperoleh dari Samsul,” ujar Tugiyo.
Dapat informasi berharga, aparat langsung bergerak mencari dan menangkap Samsul di Gang Buntu, Jalan Beringin. “Tapi setelah kami periksa tempat tinggal yang bersangkutan, termasuk dirinya, tidak ditemukan narkoba atau benda-benda lain yang ada hubungannya dengan tempat perkara,” sebut Tugiyo.
Terhadap tersangka Doni dipersangkakan telah melanggar pasal 114 (1) Jo 112 (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka Samsul dituduhkan pelanggaran pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 tatang Narkotika.
“Kedua tersangka bukan target operasi, tetapi mereka ini pemain baru. Belum masuk daftar target,” tutup Tugiyo. (atr)
Discussion about this post