KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara bakal membidik dua pemuda tersangka pembunuh Syawal alias Daya (50), guru sekolah dasar (SD) yang menghebohkan. Merujuk pasal yang digunakan, bisa saja kedua tersangka, Dayat dan Samsul Bahri dijatuhi hukuman mati.
“Tersangka melanggar tindak pidana pembunuhan dengan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 137 ayat (2) ke-3 KUHP,” ujar Kapolres Barito Utara, AKPB Tato Pamungkas di Muara Teweh.
Pasal 340 KUHP sendiri berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” Sedangkan pasal 338 berisi ancaman penjara paling lama 15 tahun, sementara pasal 170 ayat (2) butir ketiga berisikan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu tanggal 29 April 2017 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Haji Koyem Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru.
Kedua tersangka, Dayat (18) adalah warga desa Luwe Hulu Kecamatan Lahei Barat dan Samsul Bahri warga Jalan Juking Hara RT 03 Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru dan alamat lain Jalan Panglima Batur atau di lanting dekat Pasar Pendopo Muara Teweh ditangkap petugas secara terpisah.
“Pembantaian terhadap korban yang berprofesi sebagai seorang guru SD ini dilakukan oleh dua orang dan otak dari skenario pembunuhan adalah HDY alias DY,” kata Tato didampingi Kasat Reskrim AKP Benito Harleandra.
Jasad Syawal ditemukan di Jalan Haji Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara. Syawal sendiri adalah warga Wonorejo, Muara Teweh.
“Korban ditemukan di dalam jurang sedalam 10 meter di Jalan Haji Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru,” kata seorang warga Muara Teweh, Sigit, Minggu (30/4/2017).
Korban pembunuhan berpenampilan seperti waria tersebut ditemukan pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 22.30 WIB dan di sekitar lokasi kejadian warga menemukan sepeda motor, HP, sandal, kopiah haji dan kaos. Di lokasi juga ditemukan bercak darah berceceran. Belum diketahui barang-barang tersebut milik pelaku atau korban.
Hanya sekitar lima jam setelah peristiwa terjadi, aparat Rekrim Polres Barut berhasil menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan. Keduanya adalah Hidayatullah Saleh alias Dayat dan Samsul Bahri alias Samsul. (atr)
Discussion about this post