KALAMANTHANA, Penajam – Delapan rancangan peraturan daerah (raperda) diajukan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) ke DPRD setempat. Tapu, satu di antaranya, yakni penyertaan modal di konsorsium PT Tol Teluk Balikpapan, terpaksa ditunda pembahasannya. Ada apa?
DPRD PPU memutuskan menunda pembahasan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab pada Perusda Benuo Taka Penajam Paser Utara. Dalam raperda yang diajukan eksekutif ini, penyertaan modal diharapkan dari APBD 2017 sebesar Rp3 miliar dan selanjutnya bergabung dalam konsorsium PT Tol Teluk Balikpapan.
Konsorsium PT Tol Teluk Balikpapan ini terdiri dari Pemprov Kaltim, Pemkab Penajam Paser Utara, Pemkot Balikpapan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya. Besaran prosentase sahamnya pun variatif sesuai kemampuan daerah. Konsorsium dibentuk sebagai wadah investasi pembangunan jembatan penyeberangan Penajam-Balikpapan.
“Penundaan pembahasan ini sambil menunggu penjelasan dari eksekutif. Karena kontradiktif dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya. Perlu juga ditegaskan, DPRD hanya menunda membahas. Bukan menolak atau tidak merestui pembangunan jembatan Penajam-Balikpapan,: kata Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Nanang Ali (2/5/2017).
Penjelasan yang diharapkan legislatif, kata dia, terkait detil rencana penyertaan modal. Penjelasan dianggap penting karena sebelumnya ada pernyataan bahwa pembangunan jembatan membelah Teluk Balikpapan itu anggarannya murni konsorsium BUMN. “Hanya penjelasan ini saja yang diperlukan,” tuturnya.
Disinggung apakah ini bukan cara politis menjegal pembangunan jembatan? Nanang Ali menegaskan, tidak ada satupun anggota DPRD yang menolak terwujudnya pembangunan jembatan pendekat jarak regional Kalimantan itu. “DPRD 100 persen mendukung pembangunan jembatan Penajam-Balikpapan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan 8 raperda, masing-masing Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Raperda tentang Tempat Parkir Khusus; Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Penajam Indonesia; Raperda tentang Nama-nama Jalan; Raperda tentang Perubahan atas Perda No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab ke Perusda Benuo Taka; Raperda tentang Perubahan Perda No 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; Raperda tentang Kepelabuhanan. (adv/dprd-ppu/hr)
Discussion about this post