KALAMANTHANA, Samarinda – Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AG (21) pelaku penyalahgunaan Narkoba di jalan Lambung Mangkurat, Samarinda.
Penangkapan terhadap AG berlangsung pada Selasa (2/5). Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadinya teransaksi barang haram AG di Gang H Usman di jalan Lambung Makurat, Samarinda.
Setelah menerima laporan, personil Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir mendatangi tempat kejadian perkara yang di maksud dan menemui AG. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,20 gram brutto.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tuani senilai senilai Rp350 ribu dan satu unit telepon genggam merk Nokia yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsekta Samarinda Ilir untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredarannya.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan wujud keseriusan Polresta Samarinda untuk memberantas peredasaran narkoba di wilayah Kota Samarinda,” sebut Kapolresta Samarinda Kombes Reza Arief Dewanto.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana mengimbau masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib. (tnc/ik)
Discussion about this post