KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Hanya gara-gara tersinggung, SO mengamuk di rumah mantan istrinya. Dia memukul orang yang pernah serumah dengannya dan merusak perabotan. Kini, pria berusia 37 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SO diamankan aparat Polsek Tewah, Gunung Mas. Dia dijadikan tersangka pelaku pemukulan terhadap mantan istrinya, Delila (47). Perbuatan itu dia lakukan di rumah istrinya, di Jalan Menteng II, Kelurahan Tewah, Gunung Mas, Jumat (5/5/2017) pada pagi hari sekitar jam 07.00 WIB.
Kejadian bermula saat SO mendatangi kediaman korban. Setelah berbincang, korban meminta SO untuk pergi dari kediamannya. Delila merasa tidak enak dengan tetangga karena mereka bukan lagi pasangan suami-istri.
Inilah yang membuat SO tersinggung. Dia kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke bagian bibir, kepala, dan tangan korban. Tak hanya itu, dia pun mengamuk dan merusak beberapa perabotan rumah tangga. Setelah itu SO pergi dari rumah korban.
Tidak terima dengan tindakan tersangka, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tewah. Setelah dilakukan pencarian personel Polsek Tewah berhasil mengamankan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kapolsek Tewah AKP Junaldi mengatakan terhadap tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan motif penganiayaan yang dilakukannya. “Untuk saat ini anggota Polsek Tewah masih menyelidiki motifnya,” kata Junaldi.
Akibat perbuatan itu, SO dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (dni)
Discussion about this post