KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah membeberkan sejumlah catatan di bidang kesehatan yang menjadi ‘pekerjaan rumah’ buat pemerintah setempat. Catatan itu sekaligus sebagai rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2016.
Apa saja catatannya? Juru bicara DPRD Barut Henny Rosgiaty Rusli mengungkapkan, ada lima catatan yang ditemukan oleh anggota DPRD. Yakni tenaga kesehatan di Desa Haragandang, Kecamatan Lahei sering tidak berada di tempat, ada ambulans RSUD tidak dapat difungsikan, fasilitas Pustu, Polindes, dan Poskedes tidak berfungsi, terbatasnya obat tanggungan BPJS, dan pemerataan tenaga dokter umum di setiap kecamatan.
Menurut Henny, terhadap lima macam permasalahan bidang kesehatan tersebut, pihak DPRD telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Barut, Nadalsyah. Antara lain agar melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, melakukan inventarisasi, menempatkan tenaga medis dan dokter sesuai kebutuhan, dan melengkapi jenis obat yang ditanggung BPJS.
Secara khusus, Henny menyatakan, masalah obat BPJS perlu mendapat perhatian serius dari pihak pemerintah, karena masyarakat seringkali mengeluhkan harus mengeluarkan biaya ekstra, terutama menyangkut masalah penggunaan fasilitas kamar, padahal mereka berpendapat semuanya sudah dibiayai BPJS.
“Kami berharap rekomendasi itu dapat ditindaklanjuti, dijadikan referensi, dan bahan masukan bagi Bupati Barut, guna mengevaluasi kinerja dan kebijakan pada semua satuan organisasi perangkat daerah. Muaranya pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar wanita yang juga Wakil Ketua Komisi II ini.
Selain bidang kesehatan, DPRD Barut memberikan catatan terhadap beberapa sektor lain yang menjadi urusan wajib pemerintah, seperti pendidikan, pekerjaan umum, perhubungan, komunikasi, dan informatika, kependudukan dan catatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan pada urusan pilihan, catatan ditujukan kepada bidang pertanian, perikanan, dan peternakan. “Jadi substansi dari rekomendasi ini sebenarnya sebagai tanggung jawab moral, kontribusi, dan respon DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah selama 2016,” katanya. (mki)
Discussion about this post