KALAMANTHANA, Muara Teweh – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Barito Utara menunggu laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari pengolahan asphalt mixing plant (AMP) di Desa Rapen. BLH bakal melayangkan teguran keras jika terbukti ada pencemaran lingkungan.
“Silahkan kepada masyarakat yang merasa lingkungannya tercemar untuk membuat surat pengaduan kepada kami. Pasti kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim untuk melakukan analisa ke lapangan,” ujar Kepala BLH Kabupaten Barito Utara, Sariawan Prihadi di Muara Teweh, Senin (15/5/2017).
Tim, menurutnya, akan membuktikan melalui analisa dampak lingkungan, baik itu persoalan pencemaran terhadap udara, air, dan suara.
“Harus dibuktikan melalui analisa dampak lingkungan. Hasilnya akan kita teliti di laboratorium. Kalau alat kita tidak ada, maka akan dikirim ke laboratorium yang terakreditasi,” tambahnya.
Jika dari analisa itu terbukti ada pencemaran lingkungan, termasuk udara, dalam aktivitas pencampuran aspal itu, pihaknya akan melayangkan teguran keras terhadap Maratus Grup. Teguran tersebut akan disampaikan setelah ada bukti pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga Desa Rapen di Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga sekitar AMP mengeluhkan dampak lingkungan aktivitas pengolahan aspal tersebut. Mereka risau limbah tersebut bisa menimbulkan penyakit.
Limbah pabrik debu yang bercampur dengan bau menyengat, menurut warga, dikhawatirkan bisa menyebabkan penyakit yang bisa menyerang anak-anak dan balita.
Amang Polo, salah seorang warga yang keberadaannya berdekatan dengan AMP tersebut mengatakan kepada KALAMANTHANA, banyak warga yang berdekatan dengan lokasi pengolahan itu terganggu dengan debu dan asap yang dimunculkan aktivitas AMP.
“Akibat asap dari pabrik itu, air hujan yang biasanya waktu di tadah jernih, sekarang ini berwarna,” ujarnya. (atr)
Discussion about this post