KALAMANTHANA, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dua orang tersangka. Keduanya seorang mahasiswa dan satu lainnya pegawai negeri sipil.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi mengamankan tersangka IG (19), seorang mahasiswa di salah satu universitas negeri di Samarinda, dan RD (35) yang seorang PNS.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan sabu seberat 100,34 gram bruto, satu kotak tisu, satu telepon genggam Samsung lipat, satu telepon genggam android merk Samsung, dan satu unit motor Honda Scoopy warna merah dengan plat nomor KT 2681 OL.
Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku berawal pada Sabtu malam saat pesonil Sat Reskoba melakukan penangkapan terhadap tersangka IG di Jalan KS. Tubun Samarinda dengan barang bukti sabu. Setelah dilakukan pengembangan diamankan kembali seorang pelaku penerima kedua brinisial RD di Jalan MT Haryono. Keduanya diamankan ke Mako Polresta Samarinda Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Reza Arief Dewanto menambahkan kedua pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredarannya.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana mengimbau masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib. “Sayangi lingkungan dengan bersama-sama memerangi narkoba,” ujar Ade. (tn/ik)
Discussion about this post