KALAMANTHANA, Sampit – Keduanya berasal dari wilayah yang sama, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Keduanya punya profesi sama: pengedar narkoba. Keduanya pun sama-sama diringkus aparat kepolisian.
Adalah Mnd (17) dan Smr (48) yang bernasib nyaris sama itu. Keduanya diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur di Kelurahan Baamang Tengah. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Mereka sempat membuang barang bukti tapi ketahuan kami. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan mendalam terkait asal barang dan jaringan mereka,” kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Rabu (31/5/2017).
Mnd adalah Warga Jalan Sekar Arum, Kelurahan Sawahan. Sedangkan Smr warga Jalan Sampurna II di kelurahan yang sama. Mereka ditangkap di sebuah barak sewaan di Jalan Ria Mentaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang pada Selasa (30/5) sekitar pukul 22.30 WIB.
Polisi yang sebelumnya sudah mengintai kedua tersangka, langsung masuk dan melakukan penggeledahan disaksikan warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, masing-masing tersangka sempat membuang botol yang ternyata berisi sabu-sabu, namun berhasil diketahui polisi.
Dalam botol yang dibuang Mnd, polisi menemukan tujuh bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika dengan berat kotor 1,14 gram dan peralatan lainnya. Sementara itu, dari botol yang dibuang Smr, polisi menemukan satu bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami masih menelusuri dari mana asal barang tersebut,” kata Wahyu. (ik)
Discussion about this post