KALAMANTHANA, Samarinda – Anggota Unit Intelmob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam waktu tak lebih dari 1×24 jam di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, pada Kamis (1/6).
Dari tiga kasus tersebut, aparat menangkap enam orang tersangka pelaku. Mereka adalah SB (29), UD (40), SK (18), IL (41), AS (43), dan AW (38). Mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka IL ditangkap di Jalan Matahari RT 63 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, berdasarkan pengembangan dari SB, UD, dan SK. Sedangkan AW dan AS diringkus di Jalan Aki Balak RT 56 Kelurahan Karang Anyar yang merupakan rumah AW.
Komandan Satuan Brimob Polda Kaltim Kombes Heri Heryandi, Jumat (2/6/2017), mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan itu.
“Dari laporan itulah, Komandan Batalyon C Pelopor Ajun Komisaris Besar Polisi Henzly Moningkey pada Kamis (1/6) memerintahkan Unit Intelmob melakukan penyelidikan,” katanya.
Dari penangkapan enam pelaku penyalahgunaan narkoba itu, Unit Intelmob menyita barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap narkoba, sendok penakar, timbangan digital, dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp3.650.000.
Dansat Brimob Polda Kaltim, Kombes Heri Heryandi mengapresiasi keberhasilan pasukannya mengungkap kasus ini. “Saya apresiasi atas pengungkapan kasus yang dilakukan anggota intelmob Batalyon C Pelopor. Pertahankan dan tingkatkan agar Kaltim dan Kaltara bersih dari peredaran narkoba. Lakukan kerja sama yang baik antar seluruh instansi terkait,” ujarnya.
Semua terduga pelaku kini diamankan di Mako Brimob Batalyon C Pelopor beserta barang bukti dan akan diserahkan ke Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post