KALAMANTHANA, Penajam – Satu-persatu pengedar narkoba di wilayah Penajam Paser Utara bertekuk lutut di tangan aparat kepolisian. Kali ini Hdr (29) yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Buluminung, Kecamatan Penajam.
Hrd tak berdaya ketika diringkus petugas Polres Penajam Paser Utara di sebuah rumah di RT 002 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Selasa (6/6) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
“Pada Selasa malam itu kami menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,14 gram dari tangan Hdr yang diduga pengedar narkoba,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto di Penajam, Rabu (7/6/2017).
Selain menangkap Hdr dan menyita barang bukti sabu-sabu, personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga menyita uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, serta barang bukti lainnya.
“Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di Kelurahan Buluminung hingga Sotek sering terjadi transaksi barang terlarang yang cukup membuat resah warga,” kata Tri Riswantoro.
Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi dari warga tersebut hingga menciduk Hdr, warga RT 002 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang dibungkus aluminium foil bekas kotak rokok di dalam plastik di halaman rumah Hdr.
Selain itu polisi lanjut Tri Riswanto, juga menemukan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu di saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan Hdr.
“Hdr beserta barang bukti diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah setempat.
“Hdr sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Tri. (ik)
Discussion about this post