KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jauh-jauh datang dari Palangka Raya, Sy bin Amir hanya menjemput sial ke Kapuas. Dia diringkus aparat Resmob Satuan Reskrim Polres Kapuas dan Tim K2YD. Ada apa?
Sy adalah bandar dadu gurak. Di malam Ramadan pada Sabtu (10/6), pria berusia 43 tahun itu membuka lapak di belakang barak kosong di Jalan Trans Kalimantan km 7 Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang.
Mendapat informasi ada dadu gurak, Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Tim K2YD langsung meluncur ke lokasi. Mereka kemudian mengamankan Sy, warga Sultan Badarudin, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya itu.
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Wiwin Junianto Supriyadi menyebutkan terlapor tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu gurak. Dalam perjudian itu, angka-angka pasangan dipasang oleh para pejudi.
Dalam penggrebekan tersebut, kepolisian juga membawa empat orang saksi dan berhasil menyita barang bukti di tempat kejadian, yaitu uang tunai sebesar Rp230 ribu, tiga buah mata dadu, dan piring kaca, buah lapak angka tebakan dadu, handuk hijau muda, spanduk untuk alas, lilin, mangkok plastik, gelas kaca, dan tas selempang.
“Untuk saat ini, pelaku tindak pidana 303 KUHPidana kita lakukkan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Wiwin. (nad)
Discussion about this post