KALAMANTHANA, Palangka Raya – Komisi B DPRD Kalteng yang membidangi masalah ekonomi dan sumber daya alam (SDA) akhirnya menindaklanjuti laporan masyarakat Gunung Mas (Gumas) terkait adanya dugaan penyerobotan lahan oleh PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL).
Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Selasa (11/4/2017), Komisi B menggelar rapat dengar pendapat (RDP), di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng. Dalam rapat tersebut, Komisi B mengundang sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kalteng, Pemkab Gumas, yang dihadiri Wakil Bupati Gumas Ronny Karlos, BPN, manajemen PT MSAL, masyarakat serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Usai memimpin rapat tersebut, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan yang memimpin RDP tersebut, mengatakan, pertemuan digelar dalam rangka mendengarkan serta mencari solusi tentang sengketa lahan transmigrasi yang dilaporkan oleh Panyas Cs, warga desa transmigrasi Pajar Harapan/transmigrasi Bereng Melawan SP5, Kecamatan Manuhing, Gumas.
“Rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan masyarakat ke Komisi B DPRD Kalimantan Tengah,” kata Punding kemarin.
Terkait dengan berbagai masalah yang terungkap dalam rapat tersebut, kata Punding, pihaknya dari Komisi B DPRD Kalteng sepakat akan membentuk dua tim terkait adanya laporan masyarakat tersebut.
Karena saat rapat tersebut, terungkap masalah sertifikat peta dan berbagai masalah lainnya. Oleh sebab itu, karena terkait masalah sertifikat dan peta merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara untuk Komisi B akan tetap fokus pada penyelesaian permasalahan antara masyarakat dan perusahaan.
“Makanya untuk menindaklanjuti laporan ini, kita membentuk dua tim, karena masalah sertifikat dan peta itukan bukan ranah Dewan, karenanya tim kedua akan tetap fokus kepada penyelesaian permasalahan,” katanya. (ik)
Discussion about this post