KALAMANTHANA, Kotabaru – MA alias Alus (31) tampaknya harus berlebaran di ruang tahanan Polsek Pulalaut Timur. Seribu pil jin alias carnophen produksi zenith membenamkannya di sana.
Alus, warga Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulaulaut Timur, Kotabaru itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditangkap anggota Polsek Pulaulaut Timur karena mengedarkan obat sediaan farmasi yang sudah dicabut izin edarnya.
Penangkapan terhadap pria berusia 31 tahun itu berlangsung Senin (12/6) sekitr pukul 13.30 Wita. Alus tak bisa berkutik karena saat diamankan, didapatkan barang bukri obat carnophen sebanyak 10 boks atau 1.000 butir. Selain dari tersangka juga disita uang Rp 300 ribu hasil penjualan.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto melalui Kasubag Humas Tuti Sulistyowati mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar laporan masyarakat yang resah. “Mendapat informasi kemudian petugas mendatangi posisi orang yang dimaksud (Alus),” kata Tuti.
Menurut Tuti, tersangka ditangkap di Jalan Berangas, KM 32, Desa Langkang Lama. Tersangka mengaku dan menunjukan tempatnya menyimpan zenith. “Obat diletakan diletakan di lemari rumah,” jelasnya. (ik)
Discussion about this post