KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polres Barito Utara melakukan razia di tempat hiburan dan warnet pada Senin (19/6) jam 21.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Tugiyo bersama Tim CRT. Hasilnya?
Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas melalui kasat Narkoba AKP Tugiyo menyampaikan dalam kegiatan ditemukan delapan orang kedapatan tidak ada memiliki identitas KTP masing-masing adalah Ari yanto (19) warga Jalan Pramuka Simpang LP 1 Kelurahan Lanjas; Maliki (27) Andri (24) keduanya warga Desa Jingah; Putra (27) warga Jalan Durian; Sinyo (39) warga Jalan Nenas; Tumulyo (30) warga Desa Mampuak 1; Abdul Kadir (25) warga Jalan Akasia; dan William Tame Wijaya (19) warga Jalan Pendreh Komplek Perumahan Pesona II.
Ditambahkan Tugiyo, ada dua orang pengunjung yang mengkonsumsi atau membawa miras jenis Newport sebanyak satu botol. Mereka adalah Raki’in (22) dan Yoko (22) warga Desa Tumpung Laung.
“Kami juga menemukan tiga orang anak di bawah umur, kemudian dihubungi orang tuanya, diberi nasehat dan diperintahkan untuk dibawa pulang,” ujarnya.
Dipaparkan Kasat Narkoba, pihaknya juga menemukan obat jenis carnophen produksi zenith sebanyak satu keping berisi empat butir di tempat sampah dekat meja biliar, namun tidak ditemukan pemiliknya karena meja tidak ada pemainnya.
“Kami melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor pengunjung biliar Barakuda namun tidak ditemukan barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” katanya.
Saat menyisir dua warnet, yakni wanret Gold di Jalan Nenas Muara Teweh dan warnet Aragon di Jalan Dahlia, hasilnya nihil pelanggaran.
“Kepada mereka yang melanggar kependudukan, didata dan diberi tindakan fisik push-up dan diserahkan kepada Satpol PP Pemda Barut. Adapun terhadap pembawa dan pengkonsumsi miras di biliar Barakuda diberi tindakan fisik sebanyak 20 kali, disuruh membuang isi miras ke tanah, dan diperintahkan pulang,” tegasnya. (atr)
Discussion about this post