KALAMANTHANA, Penajam – Hari perdana masuk kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), setelah menjalani libur panjang dalam rangka Idul Fitri 1438 H, dijadikan sebagai ajang ber maaf-maafan. Kegiatan ini dilaksanakan usai pelaksanaan apel pagi, Senin (3/7/2017).
“Memulai rutinitas kita setelah melaksanakan libur pajang ini, yang pertama mari kita saling melepas diri, bermaaf-maafan berkenaan dengan hubungan dalam keseharian kita, baik itu hubungan internal personal maupun dengan yang lainnya,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar saat memimpin jalannya apel pagi.
Ia mengatakan, libur yang diberikan kepada PNS maupun THL di lingkungan Kabupaten PPU dalam rangka Idul Fitri 1438 H ini cukup panjang. Untuk itu ketika waktu libur tersebut telah berakhir, diharapkan kepada seluruh PNS maupun THL yang ada harus masuk kerja seperti hari biasa sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Jika PNS atupun THL tidak taat dengan aturan yang berlaku, pimpinan wajib memberikan sanksi tegas kepada bawahan, mulai teguran secara lisan, terguran tertulis hingga pemberian sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Tohar juga mengatakan bahwa tidak terasa saat ini telah berada di pertengahan tahun 2017. Untuk itu dirinya mengharapkan kepada masing-masing PNS atau unit kerja agar tidak terlena untuk segera mungkin mengidentifikasi semua program kegiatan dan belanja dalam DPA.
“Mari kita identifikasi program kegiatan dan belanja kita dalam DPA. Target kita dari program kegiatan itu apa dan untuk kita ketahui, sehingga kita bisa mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk memperhitungkan belanja unit kerja kita, memperhitungkan kinerja kita secara jabatan. Karena kita memang dituntut untuk itu,” tegas Tohar.
Dirinya minta agar masing-masing unit kerja agar dapat menggunakan sumber daya organisasi seoptimal mungkin dalam rangka pencapaian tujuan masing-masing organisasi kerja yang ada dilingkungan pemkab PPU.
“Tolong agar masing-masing unit kerja atau bagian agar dapat menyesuaikan dan memperhatikan ini,” pungkasnya. (adv/humas-ppu/hr)
Discussion about this post